Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Latar
belakang dari diterapkannya Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan
Keamanan Kerja ( K3 ) adalah dari standarisasi yang telah diterapkan di
dunia kerja internasional.Semakin
berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja
untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu
tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di
lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan
korban jiwa. Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu
modal utama pembangunan, maka negara-negara berkembang pada saat itu
mulai peduli tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di
negaranya tersebut.
Sejak tahun 1950 ILO ( International Labour Organization ) dan WHO ( World Health Organization )
telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu: Kesehatan
kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang
fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun;
pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi
kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor
yang dapat merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi
pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi
dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya
masing-masing.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu Kesehatan
Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu
antara ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain
baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan
kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan
sekitarnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Ilmu
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di
lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman,
selamat dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja
Perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan.
Demikian pula untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta
kerja sama para karyawan agar menjunjung tinggi peraturan-peraturan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi kesejahteraan Perusahaan yang
berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan keadaan karyawan
melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal dan
efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.
1. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss).
Pada
hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai
suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai
cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan.
2. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’,
yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari
penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik,
mental dan juga sehat secara sosial
Pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-being).
Kesehatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun pendekatan praktis
juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan manusia
menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan berbagai cara
atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita sakit,
bahkan menjadi lebih sehat.
3. Istilah
‘keselamatan dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi
pengertian. Pengertian yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah(scientific approach) dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science).
Posting Komentar